BUKITTINGGI - Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) RI, lakukan Edukasi Program Jaminan sosial tenaga kerja bagi pekerja bukan penerima upah.
"Program-program kementerian tenaga kerja yang kita lakukan bisa bermanfaat untuk kita semua. Tentunya, kami yang bekerjasama dengan BPJS Ketenaga kerjaan, bisa mensosialisasikan kepada sanak keluarga yang ada di Bukittinggi, " ujar Wakil Menteri (Wamen) Ketenagakerjaan RI, Afriansyah Nur, di Grand Rocky Hotel, Selasa ( 17/10).
Disampaikan, dari Kementerian tenaga kerja dan BPJS, ada program bidang sosial tenaga kerja. Dengan program edukasi ini, tentunya masyarakat bisa mendapat informasi yang baik dan diharapkan mereka, bisa menjadi orang yang akan mensyiarkan kepada warga yang lain disekitarnya.
"Iuran BPJS ketenagakerjaan ini hanya Rp.16.800 perbulan. Dihitung pertahun sebanyak Rp201.600, mudah-mudahan pekerja bukan penerima upah ini, bisa ikut serta dalam BPJS Ketenaga kerjaan, " paparnya.
Lebih lanjut, sebutnya, sangat mengapresiasi acara ini, Direktorat Jamsos, BPJS dan Dinas Ketenaga kerjaan Bukittinggi. Program edukasi ini sangat bermanfaat dan harus digalakkan lagi di seluruh Indonesia.
Sesuai data kondisi Ketenagakerjaan di Kota Bukittinggi, jumlah penduduk yang bekerja tercatat 47.000, namun hanya 17 ribu orang peserta. 45, 6 persen terlindungi program Jamsos BPJS Ketenagakerjaan pada penerima upah di perusahaan, sedang bukan Penerima Upah sektor informal 2.600 orang atau 26 persen.
Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar yang diwakili Staff ahli Pemko Bukittinggi, Ade Mulyani, mengatakan, bahwa BPJS Ketenagakerjaan adalah program yang memberikan perlindungan kepada masyarakat, pekerja atas berbagai resiko yang terjadi, baik itu di pabrik, perusahaan, pedagang. Meninggal dunia, maupun persiapan dihari tua setelah pensiun.
" Yang hadir pada hari ini ada 100 orang lebih pada sektor informal. merupakan hadirin dari 24 kelurahan di Kota Bukittinggi, " ungkapnya.
Pemerintah Kota Bukittinggi, sesuai Inpres Nomor 26 Tahun 2021, telah mengalokasikan dalam APBD, dan mengupayakan perlindungan kerja informal ataupun PU, pedagang, pekerja pasar, transportasi dan lain-lain, dengan mendaftarkan pada BPJS Ketenagakerjaan.
"Pemerintah melalui Jaminan sosial imbau seluruh masyarakat, ikut serta dalam rangka jaminan kehidupan lebih baik, tentunya harus memenuhi kewajiban, " pungkasnya.
Diacara tersebut, diserahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan, pada penerima kepesertaan, sebanyak enam orang serta Penerima bukan manfaat kerja dan kecelakaan kerja. (*)