BUKITTINGGI-Wali Kota Bukittinggi hantarkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022. Hantaran itu disampaikan dalam rapat paripurna, Senin (12/6/2023) di Gedung DPRD Kota Bukittinggi.
Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial, menjelaskan, sesuai dengan aturan yang berlaku, Kepala Daerah mempunyai tugas menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama.
Sementara, DPRD mempunyai tugas dan wewenang membahas dan memberikan persetujuan rancangan Perda mengenai APBD kabupaten/kota yang diajukan oleh bupati/wali kota dan melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD kabupaten/kota.
Maknanya adalah untuk memastikan bahwa pelaksanaan APBD dapat mencapai sasaran dan target yang telah ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Arah Kebijakan Umum APBD yang telah disepakati bersama oleh Kepala Daerah dan DPRD, jelasnya.
Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, dalam hantarannya, menjelaskan, penyampaian ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan kewajiban tahunan bagi Kepala Daerah yang disampaikan dalam rangka Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.
Dalam ranperda itu, memuat Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) terdiri dari 7 (tujuh) laporan, Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP SAL), Neraca Daerah, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Catatan atas Laporan Keuangan (CALK).
LKPD yang dimuat pada Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban yang kami sampaikan ini, telah disampaikan kepada BPK-RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat pada tanggal 20 Maret 2023 yang lalu dan telah dilakukan pemeriksaan langsung baik secara intern maupun terinci oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
Alhamdulillah, untuk ke-10 kalinya berturut-turut, BPK RI telah memberikan opini tertinggi atas LKPD Kota Bukittinggi berupa Wajar Tanpa Pengeculian, atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bukittinggi Tahun 2022, ” ungkap Wako.
Terkait Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Wako memaparkan, Pendapatan-LRA pada tahun 2022 dianggarkan sebesar Rp 714.157.721.650 dengan realisasi sebesar Rp 698.402.386.323, 22 atau mencapai 97, 79 persen dari target yang telah ditetapkan. Untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) dicapai realisasi sebesar Rp130.796.925.183, 85 atau 95, 99 persen.
“PAD yang terealisasi itu, terdiri dari Pajak Daerah pada tahun 2022 dapat direalisasikan adalah sebesar Rp49.570.750.398 dari target Rp50.269.852.262 atau 98, 61 persen. Capaian realisasi Retribusi Daerah pada tahun 2022 adalah sebesar Rp46.662.398.969 atau 95, 85 peresen dari target sebesar Rp48.684.034.000.
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan pada tahun 2022 terealisasi sebesar 88, 49 persen atau sebesar Rp6.641.291.925 dari target sebesar Rp7.505.000.000. Capaian realisasi dari Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah pada tahun 2022 terealisasi sebesar 93, 70 persen atau sebesar Rp27.922.483.891, 85 dari target sebesar Rp29.798.905.194” jelasnya.
Realisasi Pendapatan Transfer tahun 2022, sebesar Rp567.387.873.682, 00 atau 98, 18 persen dari target sebesar Rp577.899.930.194. Pendapatan Transfer terdiri dari Transfer Pemerintah Pusat dan Transfer Antar Daerah.
Sementara itu, Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah tahun 2022 mencatat pengembalian atas Dana BOS serta sisa Dana Hibah tahun 2021. Tidak ada target atas pendapatan ini namun terealisasi sebesar Rp217.587.457, 37.
Terkait belanja daerah, Wako menyampaikan hal-hal yang terkait dengan Belanja Daerah yang dikelompokan atas 4 (empat) kelompok belanja yaitu Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer.
Belanja Daerah tahun 2022 yang telah dianggarkan sebesar Rp837.145.281.505, 00, telah terealisasi sebesar Rp744.059.199.525, 66 atau sebesar 88, 88 persen yang terdiri dari; Belanja Operasi terealisasi sebesar Rp611.262.131.931, 10 atau 90, 50 persen. Belanja Modal dapat direalisasikan sebesar Rp124.005.630.244, 56 atau 83, 81 persen.
Belanja Tidak Terduga terealisasi sebesar Rp271.437.350, 00 atau 5, 43 persen, Sementara itu, Belanja Transfer digunakan untuk Bantuan Keuangan ke Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sebesar Rp8.520.000.000 atau teralisasi sebesar 97, 19 persen.
“Berdasarkan perhitungan di atas, maka secara keseluruhan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bukittinggi tahun 2022 menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp77.322.187.688, 46”, ungkap Wako.
Setelah dihantarkan, Pimpinan dan Anggota DPRD Bukittinggi akan menyiapkan pemandangan umum fraksi terhadap ranperda terkait. Pemandangan umum fraksi itu akan disampaikan dalam rapat paripurna selanjutnya, yang dijadwalkan, Selasa 13 Juni 2023.(LindaFang).